Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, kali ini kita membahas pada skala Mikro & Kecil. Pengusaha pada level ini ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas. Apa itu NIB dan IUMK? NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Setiap kebijakan pasti ada regulasi yang mengatur sebagai payung hukum, NIB sebagai identitas Pelaku Usaha dan IUMK sebagai bukti Identitas Usaha yang dijalankan atau kelola pada skala mikro dan kecil.

  • NIB IUMK (Provinsi DKI Jakarta)
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  • Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
  • Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.

Peraturan yang disebut diatas adalah umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Kemudian Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan kondisi wilayah dan jenis UMK yang dalam hal ini adalah Provinsi DKI Jakarta.

Pada proses membuat NIB yaitu pada halaman situs yang di cantumkan diatas, maka pemohon bisa sekaligus mengisi data usaha untuk nanti include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Data NIB mengikuti data NIK pada KTP, sedangkan IUMK dan SPPL mengikuti alamat usaha yang bersangkutan.

Pada proses membuat IUMK provinsi wilayah DKI Jakarta yaitu pada sistem link yang di atas. Sebelum proses melengkapi data pemohon harus menentukan zona wilayah usaha, jika status zona diizinkan oleh sistim maka pemohon dapat melanjutkan untuk mengisi data dan upload dokumen. Pihak yang berhak menentukan IUMK pemohon diterima atau tidak setelah survey adalah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili wilayah usaha Pemohon.

 

Mikro

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria tersebut adalah :

  • Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omset tahunan maksimal Rp300.000.000,00.

Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria tersebut adalah:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omset tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

 

Apa Tujuan IUMK?

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (Merek & logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Bimtek HACCP dari BPOM RI, pameran-bazaar, dll.
  • Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.
  • Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.
  • Faktor pembeda.
  • Historical usaha.
  • Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi