Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. HKI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Salah satu perlindungan hukum dibidang Kekayaan Industri adalah Merek.

Merek adalah tanda yang ditampilakan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan produk atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan.

Dalam dunia bisnis, merek memegang peranan yang sangat penting, karena merek digunakan sebagai alat mempresentasikan nama suatu produk atau jasa dan menunjukkan kualitasnya. Merek juga digunakan untuk mempromosikan identitas perusahaan sekaligus menunjukan citra perusahaan tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan UU Cipta Kerja, dimana undang-undang tersebut telah memberikan ruang yang cukup besar dalam bidang investasi, terutama untuk kemudahan dan penyederhanaan perizinan bagi penanaman modal. Ini mendorong pertumbuhan yang lebih besar dalam iklim bisnis dan menciptakan persaingan yang lebih baik di dunia bisnis.

Oleh karena itu, perlindungan hukum dibidang merek ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis bagi pelaku UMKM di Indonesia. Mengingat pentingnya memperoleh hak merek sebagai aset bisnis dan perlindungan hukumnya, Smesco bersama Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Webinar Gratis “Kini Urus Hak Merek Tak Lagi Sulit Tak Lagi Rumit”.

Acara ini akan di laksanakan pada Rabu, 25 Januari 2023 pukul 09.30 WIB. Turut mengundang sebagai narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Adel Chandra dan di moderatori Kepala Bagian Layanan UKM Smesco Astika Kasiro.

Buat #SobatSmesco yang bingung bagaimana cara daftar Hak Merek ke Kementerian Hukum dan HAM, ayo ikut Smesco Webinar #1 yang akan mengupas tuntas prosedur pendaftaran Hak Merek.

Yuk simak cara ikut Webinar #1 dibawah ini:

Pastikan merekmu belum dipakai sama orang lain ya. Ayo ikuti Webinarnya dan buruan daftarkan merek kamu ke Kementerian Hukum dan HAM. (AY)