Peringatan puncak Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021 dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) pada Senin (12/07/2021). Hal ini dilakukan mengingat masih dalam situasi pademi Covid-19.

Rangkaian peringatan dimulai sejak tanggal 8 Juli hingga 11 Agustus 2021. Tema yang di usung kali ini adalah "Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat” dengan tagline “Digitalisasi Menuju Koperasi Modern".

Puncak acara yang dilaksanakan senin kemarin dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014, Syarif Hasan, beserta tamu undangan lainnya.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam sambutannya mengatakan, Koperasi memiliki makna membangun semangat kolektif, dimana berpotensi untuk meningkatkan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

 “Semoga Koperasi dapat terus meningkatkan kualitas secara Nasional, agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat dan profesional di berbagai sektor,” ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam arahannya menyampaikan, pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga menyusur berbagai sektor perekonomian. Pada Kuartal I Tahun 2021 pertumbuhan ekonomi masih terkontraksi sebesar 0.74% year on year, namun telah menunjukkan perbaikan dibandingkan Kuartal IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2.19% year on year.

“Kita terus optimis, survei berbagai lembaga riset mengindikasikan adanya peningkatan konsumsi masyarakat pada Kuartal I Tahun 2021, hal ini menjadi peluang bagi pelaku usaha khususnya koperasi dalam melayani anggotanya,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten mengatakan, pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan mengimplementasikan peraturan pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dukungan regulasi tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM.

Kemudahan yang diberikan antara lain  jaminan kredit program, perizinan usaha, kemitraan strategis, program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM, dan pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infrastruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM.

Selain itu, alokasi pembiayaan perbankan kepada Koperasi dan UMKM juga terus di tingkatkan menjadi 30% pada 2024. Plafon KUR tanpa agunan yang semula 50 juta naik menjadi 100 juta. Disamping itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi kredit bagi Koperasi dan UMKM untuk plafon awal yang semula maksimum 500 juta naik menjadi 20 miliar.

Diharapkan rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021 ini dapat menjadi momen akselerasi pengembangan koperasi modern, namun tetap berpegang teguh pada prinsip dan jati diri koperasi itu sendiri.