Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika menjalani bisnis adalah memilih bentuk badan usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, memiliki badan usaha yang legal dapat membantu meningkatkan omset penjualan.

Badan usaha sendiri bermacam-macam bentuknya, mulai dari Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV, dan lainnya.

Sama halnya ketika #SobatSMESCO menjalankan usaha, status badan usaha yang jelas dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah perkembangan UMKM mulai dari akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lainnya.

Dalam hal ini, kejelasan badan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.

Terdapat dua bentuk badan usaha yang biasa digunakan di Indonesia yaitu PT dan CV (Commanditaire Vennootschap). Keduanya memiliki perbedaan yang begitu terlihat jelas, serta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan untuk dipilih.

Dimana PT sendiri memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau besar sekalipun. Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum, sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

Dikarenakan memiliki badan hukum, PT seringkali dinilai memiliki keuntungan lebih dibanding CV. 

Hal ini juga didukung oleh modal PT yang terbagi atas saham sehingga dianggap lebih memiliki kredibilitas tinggi dan mempermudah bisnis dalam melakukan kegiatan, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, pendirian PT pun kini menjadi lebih mudah karena hanya diperlukan satu orang sebagaimana disebutkan pada Pasal 109 ayat 5 UU Cipta Kerja. Selain itu, orang yang mendirikan PT juga berhak untuk mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum.

Setelah pendirian badan usaha seperti PT ini, lantas langkah apa yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha agar badan usahanya tersebut dapat terus berkembang? 

Banyak orang tentu akan menjawab bahwa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan adalah modal dan mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dari badan usaha.

Namun selain daripada modal, hal penting lain yang perlu kamu perhatikan dan lakukan adalah membuat dan melengkapi legalitas usaha. 

 

Jadi, apa saja hal terkait legalitas usaha lainnya yang perlu diurus bagi badan usaha agar terus berkembang?

1. Wajib Mengurus NPWP untuk Para Pemilik atau Pendiri Perusahaan

Sebagai pemilik badan usaha berbentuk PT, #SobatSMESCO diwajibkan untuk memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/PT tersebut. NPWP menjadi salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan yang juga berpengaruh pada administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, #SobatSMESCO sebagai pemilik badan usaha turut menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

2. Mengurus atau Menjadikan NIB sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS). NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Setelah memiliki NIB, #SobatSMESCO dapat mengajukan izin usaha atau izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

3. Memiliki Perjanjian Pemegang Saham

Seperti yang sudah disebutkan, PT merupakan badan usaha yang seluruh modalnya terbagi dalam saham. Dengan adanya beberapa pihak yang memiliki saham di PT, maka sangat penting untuk diatur lebih lanjut mengenai kewenangan masing-masing saham, termasuk investor di dalamnya.

Hal tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian atau kontrak pemegang saham (shareholders agreement). Idealnya, perjanjian ini dibuat seawal mungkin ketika #SobatSMESCO dan rekan mendirikan badan usaha PT. Umumnya, perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan lain sebagainya.

4. Pastikan Perusahaanmu Melindungi Hak dan Legalitas Karyawan

Sebagai pemilik badan usaha, #SobatSMESCO harus memperhatikan kewajiban sebagai perusahaan dan legalitas karyawan-mu. Biasanya, sebuah perusahaan seperti PT memiliki HR Legal yang bertanggung jawab atas urusan legalitas karyawan seperti gaji, pajak penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Untuk menghindari perselisihan dengan karyawan, #SobatSMESCO juga memerlukan peraturan perusahaan dan kontrak kerja yang jelas untuk mengatur hak dan kewajiban para karyawan maupun kamu sendiri sebagai pemilik usaha.

5. Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang Dimiliki

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya, hal ini memiliki manfaat ekonomi didalamnya. Obyek HKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia. 

Jika perusahaan #SobatSMESCO mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis kamu dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut juga membuat kamu memiliki landasan yang kuat jika dikemudian hari terdapat pelanggaran HKI.

 

Nah, itulah hal-hal yang dapat #SobatSMESCO lakukan agar badan usaha dapat terus berkembang. Bagaimana dengan badan usaha-mu? Apakah sudah mengurus kelima hal di atas?

Jangan sampai terlewat ya, karena dengan melengkapinya, maka kamu akan lebih mudah untuk mendapatkan akses modal baik dari pihak bank, investor, maupun bantuan dari pemerintah agar bisnismu bisa lebih berkembang.

Nah, bagi #SobatSMESCO yang saat ini sedang menjalani bisnis dan ingin mengurus semua kebutuhan legalitas, bisa langsung segera menuju ke laman badan-usaha.smesco.go.id yang merupakan hasil kerjasama antara Smesco Indonesia dengan KontrakHukum.com.

KontrakHukum.com merupakan platform digital yang menyediakan layanan legalitas terpercaya mulai dari pendirian badan usaha, izin usaha atau NIB, kontrak/perjanjian, hingga pendaftaran HKI.

Smesco Indonesia bekerja sama dengan KontrakHukum.com memberikan akses kemudahan dan kecepatan kepada UMKM seluruh Indonesia dalam membuat badan usaha berupa PT, PT Perseorangan, dan CV. Caranya cukup mudah, #SobatSMESCO cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi website www.badan-usaha.smesco.go.id;
  • Masukan nama badan usaha yang ingin #SobatSMESCO buat;
  • Pilih antara PT, PT Perseorangan, atau CV;
  • Lengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Jika ada kendala, gunakan fitur live chat untuk mendapatkan solusinya.

Layanan tambahan berupa pembukaan rekening bisnis, NPWP OSS RBA, dan alamat bisnis juga bisa #SobatSMESCO dapatkan dengan harga terjangkau.

 

Yuk, segera kunjungi laman badan-usaha.smesco.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut melalui fitur live chat dan segera daftarkan badan usahamu!