Pandemi Covid19 memberikan dampak terhadap perubahan perilaku belanja konsumen. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di wilayah Indonesia membuat konsumen beralih ke marketplace untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perubahan ini menyebabkan pertumbuhan e-commerce mengalami peningkatan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Bank Indonesia (BI) memprediksi hingga akhir tahun 2021, nilai transaksi penjualan e-commerce akan tumbuh 48,49 persen year on year atau mencapai Rp 395 triliun. Prediksi ini didukung oleh nilai transaski penjualan e-commerce pada semester I-2021 yang telah mencapai Rp 186,75 triliun atau tumbuh 63,36 persen year on year.
Perubahan perilaku belanja konsumen dan meningkatnya transaksi penjualan e-commerce menjadi kesempatan bagus yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk terjun ke bisnis online. UMKM harus pandai melihat peluang untuk dapat mengembangkan bisnisnya dan melakukan inovasi agar bisa beradaptasi.
Meningkatnya transaksi penjualan online menjadikan persaingan yang ketat antara bisnis e-commerce di Indonesia, terutama bagi dua raksasa e-commerce Tokopedia dan Shopee. Keduanya mendominasi pasar Indonesia dengan mencatatkan pertumbuhan yang baik dan signifikan.
Berdasarkan Peta E-Commerce Indonesia yang diterbitkan iPrice, pada Kuartal II-2021, Tokopedia menduduki peringkat pertama dengan kunjungan web bulanan sebanyak 147.790.000 kunjungan. Lebih tinggi sekitar 16,37 persen dari Shopee dengan kunjungan web bulanan sebanyak 126.996.700 kunjungan.
Tokopedia yang saat ini menjadi juara e-commerce Indonesia memberikan terobosan baru bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Tokopedia bekerjasama dengan Kementerian Investasi/BKPM dan didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memfasilitasi dan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM melalui Online Single Submission (OSS). Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara daring pada Selasa (28/9/2021).
Dengan NIB, UMKM akan mendapatkan kemudahan berupa perizinan tunggal. Sehingga kedepannya bisa berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Manfat lain yang didapatkan setelah UMKM mendapatkan NIB adalah kemudahan pengembangan usaha dalam hal akses pembiayaan (perbankan), kemudahan dalam mengakses program bantuan dari pemerintah, dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha. Panduan bagi UMKM untuk mendaftar NIB melalui OSS dapat di akses dengan klik gambar di bawah ini.
Berubahnya perilaku konsumen yang beralih ke marketplace, serta fasilitas dan program-program yang di berikan pemerintah dalam membantu UMKM, diharapkan dapat menjadi peluang bagi UMKM untuk dapat mengambil kesempatan-kesempatan tersebut. UMKM diharapkan segera beralih ke bisnis digital dan berinovasi untuk dapat mengembangkan bisnisnya, serta mampu beradaptasi dan bertahan di tengah pandemi.