Hampir dua tahun sudah, Indonesia melawan virus Covid-19. Meski belum dipastikan kapan pandemi ini akan berakhir, tidak bisa dipungkiri bahwa virus ini memang bukan hanya urusan Pemerintah semata. Namun juga andil bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat memutus rantai penyebarannya dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Pandemi Covid-19 tidak lain telah menciptakan berbagai permasalahan di dunia usaha, seperti pengurangan gaji, karyawan yang dirumahkan, hingga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang telah di rasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Seretnya likuiditas keuangan perusahaan, menjadi salah satu alasan dari maraknya permasalahan yang timbul ini.

Permasalahan yang terjadi menjadikan masyarakat yang terkena imbas berfikir keras, bagaimana agar mampu bertahan dalam himpitan ekonomi di tengah pandemi. Salah satunya ialah merintis usaha dengan berjualan baik secara offline maupun online. Kebanyakan usaha yang di rintis dan mudah untuk dijual adalah produk makanan dan minuman.

Belum lama ini, ramai kasus pelaku UMKM yang menjual makanan restonya dalam bentuk beku (frozen food) di panggil oleh aparat kepolisian karena produknya belum memiliki izin edar BPOM. Meski sejatinya produk tersebut merupakan makanan sendiri yang hanya di jual di resto via aplikasi online dan tidak dijual di supermarket, produk tersebut tetap harus memiliki izin karena termasuk makanan yang disimpan lebih dari 1 minggu. Tidak main-main, pelaku UMKM tersebut dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian bersama dan menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM yang bernasib serupa dengan belum terpenuhinya perizinan pada produknya. KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak menggangu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih.

Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengedepankan tindakan pembinaan (justice collaborative), bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

Nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara unit kerja teknis dari KemenKopUKM dan Kepolisian RI. Setelah adanya PKS, Kepolisian RI akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. PKS tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Kepolisian RI dan BPOM dalam memberikan sosialisasi terkait izin edar bagi pelaku UMK, Dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain meningkatkan daya saing, izin edar BPOM juga bisa memberikan jaminan keamanan terhadap produk makanan dan minuman ketika dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat Indonesia. Dengan terpenuhinya perizinan bagi UMKM dalam produk usahanya akan membantu UMKM dalam memasarkan produk lebih luas lagi.

Yuk simak apa itu izin edar BPOM dan bagaimana cara daftarnya dengan klik gambar di bawah ini.