Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 7 tahun 2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pada halaman 50 paragraf 6 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 81 dijelaskan bahwa:
- Kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian dan perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pemberian pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Penyedia Usaha Besar dan Usaha Menengah yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki kemampuan di bidang bersangkutan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dengan hadirnya peraturan ini, harapannya para UMKM dan Koperasi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bisa turut andil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sesuai amanat PP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMKM dan Koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produk UMKM dan Koperasi,” kata Teten Masduki.
Saat ini alokasi belanja barang dan jasa pemerintah cukup besar untuk UMKM yang mencapai 447,3 Triliun. Alokasi yang sangat besar ini, harapannya bisa memberikan kemudahan untuk para UMKM agar dapat mengembangkan usahanya, tentunya yang sesuai dengan pengadaan barang atau jasa yang bersangkutan.
Salah satu cara untuk UMKM dapat mengikuti atau memanfaatkan alokasi belanja barang dan jasa pemerintahan ini, para UMKM harus menjadi penyedia pada Laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP yang salah satunya adalah E-Katalog.
Apa itu E-Katalog ?
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang pada aplikasi tersebut telah tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah. Aplikasi ini adalah ujung tombak dalam sistem pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Melalui E-Katalog berharap untuk bisa saling terkait dalam pengadaan Barang dan Jasa, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Untuk menjadi penyedia pada laman tersebut Smesco bersama LKPP akan mengadakan webinar untuk memberikan edukasi terkait bagaimana UMKM dapat berkontribusi menjadi penyedia pada laman SPSE khususnya layanan E-Katalog.
Webinar yang akan di selenggarakan Smesco dengan LKPP adalah "Cara Mudah UMKM Ikut Pengadaan Lelang Pemerintah" dan akan dilaksanakan pada Hari Jum'at 18 Maret 2022 Pukul 14.00.
Link Zoom atau Webinar akan di informasikan melalui email 2 jam sebelum webinar dimulai atau anda bisa cek melalui Link di Bio Instagram Smesco Indonesia. Jadi pastikan anda selalu membuka email dari Smesco Indonesia atau pantengin sosial media Smesco juga.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Pusat Layanan Smesco Indonesia
Whatsapp: 0813 1078 6655
Telpon: (021) 27535454