Nomor Induk Berusaha atau lebih sering di sebut NIB merupakan identitas pelaku usaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui lembaga OSS. Penerbitan NIB melalui OSS (Online Single Submission) ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap melalui laman oss.go.id. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan jika usaha yang dijalankan melakukan aktifitas ekspor atau impor.
Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM dan Non UMKM (Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri). Dalam pembuatan NIB, pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun. NIB sendiri berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. Selain itu, NIB juga menjadi titik awal bagi pelaku UMKM untuk bisa naik kelas. Karena dengan NIB, ada banyak kemudahan untuk pelaku UMKM, seperti menjadi pelaku usaha formal yang berizin resmi, dapat mengakses permodalan ke bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bunga KUR sebesar 3% yang disubsidi oleh pemerintah.
Dengan berbagai manfaat yang UMKM dapatkan jika memiliki NIB, kali ini Smesco bersama Kementerian Investasi/BKPM mengadakan Webinar Gratis “Segudang Manfaat UKM Memiliki NIB”. Smesco Webinar #2 kali ini dilaksanakan guna mengedukasi UMKM bagaimana cara membuat NIB dan manfaatnya bagi UMKM.
Acara ini akan di laksanakan pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 09.30 WIB. Turut mengundang sebagai narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Rahardjo Siwohartono dan moderator Bagian Layanan UKM Smesco Rachmat Tri Utomo.
Buat #SobatSmesco yang bingung bagaimana cara daftar NIB melalui OSS, ayo ikut Smesco Webinar #2 yang akan mengupas tuntas prosedur pendaftaran NIB serta manfaatnya untuk UMKM.
Yuk simak cara ikut Webinar #2 dibawah ini:
Pastikan usahamu sudah memiliki identitas seperti NIB ya. Ayo ikuti Webinarnya dan buruan daftarkan NIB melalui OSS ke Bagian Layanan UKM Smesco. (AY)