Menurut laporan The Royal Ismalic Strategic Studies Centre (RISSC), jumlah penduduk muslim di Indonesia pada 2022 diperkirakan mencapai 86,7 % dari total populasi penduduk di Tanah Air atau setara dengan 237,56 juta jiwa. Dengan jumlah tersebut, wajar jika Indonesia berkepentingan untuk memberikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada seluruh penduduknya.
Dalam Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah sudah mengatur mengenai perlindungan dan jaminan pangan halal di Indonesia. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Dengan terbitnya Undang-undang tersebut, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi dari berbagai pihak, antara lain:
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bertugas menetapkan aturan, menerima dan memverifikasi pengajuan produk dari pelaku UKM, serta menerbitkan sertifikasi halal beserta label halal.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dari pelaku UKM.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI), berwenang menetapkan kehalalan produk yang diajukan oleh UKM melalui sidang fatwa halal.
Sertifikat halal sangatlah penting bagi UKM, karena produk yang sudah mendapat sertifikasi halal dapat menjadi nilai lebih dari usaha yang dijalankan dalam memberikan kepastian dari kehalalan produk yang dijual. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat lebih memudahkan UKM untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas agar bisa segera naik kelas.
Dengan berbagai manfaat yang UKM dapatkan jika produknya bersertifikasi halal, kali ini Smesco bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan Webinar Gratis “Bincang Halal: Tata Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk UKM”. Smesco Webinar #8 kali ini dilaksanakan guna mengedukasi UKM bagaimana caranya mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.
Acara ini akan di laksanakan pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 09.30 WIB. Turut mengundang sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Sertifikasi Halal, Pusat Registrasi & Sertifikasi Halal BPKPH A. Sukandar dan moderator Kepala Seksi Layanan Kpnsultasi UKM Smesco Felynda.
Buat #SobatSmesco yang bingung bagaimana cara daftar sertifikasi halal, ayo ikut Smesco Webinar #8 yang akan mengedukasi tata cara mengurus sertifikasi halal untuk produk UKM.
Yuk simak cara ikut Webinar #8 dibawah ini:
Pastikan usahamu sudah memiliki sertifikasi halal dalam menjamin produk yang Kamu jual halal dan aman untuk dikonsumsi ya. Ayo ikuti Webinarnya dan buruan daftarkan produkmu untuk mendapatkan sertifikasi halal ke Bagian Layanan UKM Smesco. (AY)