Tidak perlu daftar sendiri ke DJKI, cukup melalui formulir yang sudah disediakan dengan akses yang sangat mudah.
Tidak perlu ke dinas setempat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi, silahkan isi formulirnya dan secara otomatis sudah punya Surat Rekomendasi secara resmi.
Setelah melakukan tahapan pendaftaran, Anda cukup membuka link yang bisa di cek kapan saja untuk melihat hasilnya.
Banyak kasus pencurian merek karena telat atau tidak mendaftarkan bisnis. Bahaya jika dicuri, bisa rugi hingga MILYARAN rupiah karena denda.
Membangun kepercayaan pelanggan agar mereka merasa aman dan nyaman saat menggunakan produk atau jasa yang Anda tawarkan.
Merek yang terdaftar secara resmi memudahkan pelanggan setia untuk menemukan dan mengidentifikasi produk/jasa Anda di pasaran.
Melindungi merek secara hukum dan memastikan tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan atau menggunakan merek Anda tanpa izin resmi.
Memudahkan identifikasi produk asli dan palsu melalui catatan resmi, sehingga mencegah peredaran produk tiruan yang merugikan.
Informasi lebih lanjut: -
Apabila ada kesulitan silahkan hubungi
Whatsapp Pusat Layanan UKM (Call Center)