Pelaku usaha rumahan dapat diklasifikasikan sebagai UMKM. UMKM menjadi salah satu penunjang dalam menjalankan segala aktivitas perekonomian masyarakat. Banyak manfaat yang diperoleh para UMKM jika ingin menjalankan usahanya di rumah, salah satunya adalah dapat menghemat biaya sewa tempat sehingga efektif dalam menyusun anggaran modal usaha, dan yang tidak kalah penting akan lebih banyak waktu untuk keluarga.

Oleh karena itu, ada persyaratan yang harus dimiliki jika UMKM ingin menjalankan usahanya di rumah atau industri rumahan, terutama untuk kategori produk makanan dan minuman dengan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin P-IRT ini sangat penting untuk menjamin dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi standar produk pangan yang berlaku. UMKM yang memiliki izin P-IRT akan lebih nyaman dalam memperluas produksi dan distribusi produknya secara resmi.

SPP-IRT, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 merupakan bentuk jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota untuk pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Persyaratan IRTP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Memiliki sertifkat penyuluhan keamanan pangan
  • Memenuhi syarat dan lolos pemeriksaan sarana produksi  pangan produksi IRTP
  • Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Ada tiga jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SP P-IRT yaitu :

  • Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi tidak termasuk: Pangan yang diproses melalui sterilisasi komersial atau pasteurisasi; Pangan yang diproses melalui pembekuan (frozen food); Produk susu dan olahannya; Minuman yang mengandung alkohol; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); Dan produk pangan lain yang wajib mencantumkan standar SNI
  • Jenis pangan merupakan hasil produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
  • Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran besar (bulk)

Persyaratan SPP-IRT

Untuk pembuatan izin P-IRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain :

  • Copy Identitas pemilik usaha
  • Pasfoto ukuran 3x4 pemilik usaha (3 lembar)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan)
  • Denah lokasi dan bangunan
  • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman
  • Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman
  • Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan SPP-IRT

Cara Mengurus P-IRT

Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah UMKM bisa memulai proses permohonan izin P-IRT dengan beberapa tahapan, antara lain :

  • Mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan konsultasi dan pengecekan mengenai produk pangan yang akan disertifikasi
  • Melaksanakan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  • Setelah Tes PKP dilaksanakan ada 2 kemungkinan, jika lolos selanjutnya akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan. Namun apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM
  • Survey kunjungan akan meliputi beberapa bagian, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
  • Apabila semua proses dinyatakan lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Biaya dan Masa Berlaku P-IRT

Biaya yang dikeluarkan dalam proses pembuatan izin P-IRT biasanya akan beragam, tergantung dari uji sampel bahan baku. Karena UMKM yang akan menanggung sendiri biaya uji sample di laboratorium yang biayanya tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang harus diuji.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun berlaku sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah habis, maka pangan produksi IRTP yang habis masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.

Meskipun P-IRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, namun sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan. Izin P-IRT bisa menjadi jaminan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi karena produk makanan tersebut sudah melampirkan hasil uji laboratorium. Yuk segera urus izin P-IRT untuk produk-produk makanan dan minumannya agar nyaman dan TERJAMIN!